Sertifikat tanah adalah tanda bukti yang sah dan otentik terkait kepemilikan sebuah lahan atau tanah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut UUPA No. 5 Tahun 1960, disebutkan bahwa registrasi tanah yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Berikut adalah beberapa jenis sertifikat tanah dan bangunan yang ada di Indonesia:
Sertifikat Hak Milik (SHM): SHM adalah tanda bukti bagi pemegang hak milik. Hak atas tanah yang sifatnya turun menurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB): HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain atau badan hukum selama jangka waktu tertentu.
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU): HGU adalah hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Sertifikat Hak Pakai: Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah milik orang lain atau badan hukum, yang memberikan manfaat tertentu kepada pemegangnya.
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS): SHMSRS adalah hak atas satuan rumah susun yang dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum.
Bagaimana cara check dan memastikan sertifikat tanah yang asli?
Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah, ada beberapa metode yang bisa Anda lakukan:
Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN): Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Cek Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Anda juga dapat meminta bantuan PPAT untuk mengetahui apakah sertifikat tanah asli atau palsu.
Cek Secara Fisik: Anda dapat memeriksa fisik sertifikat tanah untuk memastikan keasliannya.
Cek Online: Anda dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui website resmi BPN atau aplikasi “Sentuh Tanahku”. Untuk pengecekan melalui website, Anda bisa mengakses situs BPN, kemudian pilih opsi ‘Publikasi’, lengkapi empat kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Cari Berkas”. Untuk pengecekan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi tersebut melalui Playstore. Setelah masuk, Anda bisa memilih layanan Cek Berkas BPN online; Klik pada pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.
Dengan melakukan pengecekan ini, diharapkan masyarakat terhindar dari penipuan berkedok penjualan tanah dengan menggunakan sertifikat bodong.